traveloka sebagai wadah pemesanan tiket pesawat maupun kamar hotel bagi masyarakat

traveloka sebagai wadah pemesanan tiket pesawat maupun kamar hotel bagi masyarakat
I.PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Teknologi informasi telah berhasil membangun suatu kebiasaan baru di suatu masyarakat global yang mempengaruhi perubahan pola kebutuhan hidup masyarakat di bidang sosial dan ekonomi, yang lazimnya bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi dengan bertemu secara fisik atau konvensional menjadi bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi secara elektronik yakni saling bertemu di dalam dunia maya, karena hal tersebut diyakini dapat mempermudah transaksi, lebih menghemat waktu, biaya dan tak terbatas oleh ruang dan waktu. Sebagai akibat perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dan cepat tersebut, maka cepat atau lambat akan mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, karena teknologi informasi mempengauhi berbagai aspek kehidupan dalam kebutuhan masyarakat .Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e –commerce .adanya peluang bisnis yang dikerahkan pada dunia pariwisata dengan dukungan banyaknya wisata di Indonesia yang mampu menarik wisatawan luar negri ataupun wisata domestik untuk menjelajah nusantara.
                Banyak jasa yang menawarkan tiket pesawat dengan berbagai rute secara online melalui website.begitupula salah satu jasa yang ada di Indonesia seperti traveloka.perusahaan yang didirikan pada tahun 2012.Traveloka yang terlebih dahulu dikenal sebagai situs layanan pemesanan tiket pesawat yang mengedepankan kenyaman dan kemudahan bagi konsumen,dengan berbagai metode pembayaran yang dapat dipilih konsumen
                Situs traveloka ini merupakan situs pencarian harga maskapai penerbangan yang tercepat,termurah,dan terlengkap. Melalui situs ini pelanggan dapat memilih harga maskapai penerbangan yang di inginkan dan menyesuaikan budget yang dimiliki.Dengan adanya hal ini konsumen sangatlah diuntungkan karena dapat dengan mudah memilih apa yang di inginkan dengan harga yang di promokan oleh traveloka. Website ini dimiliki oleh perusahaan besar lengkapnya yakni PT.Traveloka Indonesiaperusahaan ini memiliki partner kerja di Nasional maupun Internasional yaitu Lion Air, Thai Lion Air, AirAsia, AirAsia X, Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Jetstar, Wings Air, Xpress Air, Tigerair, Batik Air, Malindo Air, Kalstar Aviation, Trigana Air, NAM Air, Firefly, Aviastar Mandiri, Malaysia Airlines, Lufthansa, Thai Airways, KLM, Emirates, Etihad Airways, Bangkok Airways, Vietnam Airlines, Cathay Pacific, Air France, dll.Selain itu situs traveloka ini juga merupakam situs pencarian kamar hotel sesuai kriteria yang diinginkan dengan tawaran harga yang menarik.Perusahaan Traveloka memiliki kerja sama mengenai pemesanan kamar hoter yaitu Pop! Hotel, favehotel, Tune Hotel, ibis, Novotel, Aston, Best Western, Whiz, Amaris, Santika, Fragrance Hotel, Mariott, dll.
                Website traveloka sebagai sumber informasi harga promosi tiket maskapai penerbangan tak luput dari bagaimana sebuah perusahaan mengkomunikasikan atribut produknya kepada konsumen ,berarti bicara hal-hal yang menyangkut pengiriman dan penerimaan pesan dari sumber ke penerima.Dengan teknologi komunikasi,kini sumber(komunikator) telah mampu mengirimkan berbagai pesan maupun lambang ke jutaan penerima  hingga berbagai tempat dan tujuan dan dilakukan dalam waktu yang cepat atau seketika,melalui jaringan jaringan dan server-server yang bersifat global.
                Ada berbagai macam cara menyampaikan informasi dengan menggunakan layanan internet yang kini digunakan untuk penyaluran informasi paling cepat saat ini oleh bisnis online dengan nama traveloka seperti harga promosi tiket.
                Dengan menyediakan metode pembayaran yang beragam traveloka memberikan kemudahan untuk konsumen. Jenis pembayaran ini dapat melalui ATM,Mandiri Clickpay,Kartu Kredit,Bca klikpay,CIMB Click dan juga mandiri eCash dan lain-lain.
            Kemunculan website traveloka merekomendasikan harga temurah maskapai penerbangan dibandingkan jasa penjualan tiket online pesaingannya. Harga termurah ini salah satunya dikarenakan traveloka tidak membebankan biaya transaksi pada konsumen jadi konsumen hanya membayar tiket saja.
II.TINJAUAN PUSTAKA
Traveloka merupakan situs pencarian dan pembelian tiket pesawat terbesar di Indonesia bahkan sekarang traveloka juga menguat tentang pencarian dan pembelian maupun pemesanan kamar hotel. Ferry Unardi(maret 2014) menyatakan bahwa Traveloka akan segera masuk ke bisnis reservasi kamar hotel.Pada bulan Juli 2014, jasa pemesanan hotel telah tersedia di situs Traveloka.
Traveloka memiliki basis operasional di Jakarta. Yang telah menyediakan beberapa maskapai dengan melayani penerbangan domestic maupun internasional. Dengan traveloka menggunakan pencarian lebih dari 5.769 rute sehingga dalam mencari berbagai maskapai penerbangan hanya membutuhkan beberapa detik saja. Perusahaan didirikan pada tahun 2012 oleh Ferry Unardi, Derianto Kusuma, dan Albert. Pada awal konsepnya Traveloka berfungsi sebagai mesin pencari untuk membandingkan harga tiket pesawat dari berbagai situs lainnya. Pada pertengahan tahun 2013 Traveloka kemudian berubah menjadi situs reservasi tiket pesawat di mana pengguna dapat melakukan pemesanan di situs Traveloka.com.
A. Prosedur Untuk mekanisme pembayarannya seperti pada umumnya, traveloka sajikan fitur booking online lengkap dengan prosedur serta petunjuk untuk para calon pembeli.
1. Cari penerbangan: www.traveloka.com
2. Masukkan data yang diperlukan:
a. Kota Asal
b. Kota Tujuan
c. Tanggal Berangkat
d. Tanggal Pulang
3. Penumpang dapat dikategorikan:
a. Dewasa (>12 tahun)
b. Anak-anak (2-12 tahun)
c. Bayi (0-2 tahun)
4. Pilih dan pesan tiket penerbangan:
a. Pilih penerbangan sesuai yang diinginkan.
b. Di kolom fasilitas terdapat beberapa kategori, yaitu:
1) Harga termasuk bagasi
2) Harga termasuk makanan
5. Isi data
a. Isi data pemesanan yang dapat di hubungi:
1) Nama kontak
2) No.hp/tlp
3) Alamat email
b. Persiapkan kartu identitas.
c. Isi data sesuai dengan kartu identitas.
B. Pembayaran / Transaksi 100% transaksi di traveloka menggunakan e-payment, baik itu lewat transfer via bank, atau via kartu kredit. Dan traveloka selalu mengikuti undang–undang ITE dimana security adalah prioritas utama. Pembayaran bisa dengan cara:
1. Transfer
2. ATM
3. Kartu kredit
4. Mandiri Clickpay
5. BCA Clickpay
6. CIMB Clicks
7. Mandiri eCASH
C. Pengiriman
1. Setelah menyelesaikan pembayaran, pelanggan akan mendapatkan konfirmasi pembayaran via sms/email.
2. E-tiket resmi akan dikirimkan ke alamat email yang telah dicantumkan.
Dengan adanya traveloka masyarakat pengguna pelayanan pesawat terbantu dari segi biaya yang lebih murah,terlebih dengan adanya traveloka masyarakat dapat dengan mudah memesan tiket sesuai keuangannya dan dengan adannya traveloka calo yang ada dibandara semakin berkurang hal hasil bandara pun lebih tertip.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Otoritas Bandara (Otban) Wilayah 1 Kementerian Perhubungan Israful Hayat(2015) mengakui, setelah ditiadakannya penjualan tiket di terminal, suasana Bandara Soekarno Hatta, tampak tertib, tidak ada kerumunan orang untuk membeli tiket penerbangan. "Dampaknya, para calo tiket yang selama ini ada di sekitar loket pembelian tiket sudah tidak terlihat," ujar Israful di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Meskipun tidak bisa hilang semua, keberadaan calo tiket yang selama ini menimbulkan ketidaktertiban dan merugikan masyarakat, para calo sudah tidak bisa lagi membeli tiket ke petugas maskapai kemudian dijual kepada calon penumpang. "Kalau dulu bisa kerjasama dengan oknum maskapai bisa ambil tiket lalu dijual kepada konsumen, baru membayar kepada maskapai. Tetapi sekarang harus beli secara online dan bayar tunai. Resikonya sangat besar, jika tidak laku, menderita kerugian," papar Israful hayat(2015). Traveloka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mencari tiket pesawat dan juga hotel dengan tampilan yang menarik dan program pencarianya yang mudah di gunakan (user friendly). Traveloka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada user yang hendak mencari tiket pesawat dan hotel. Tampilan Interface website Traveloka . Nama dan Logo Traveloka, nama yang sangat bagus dan cocok untuk suatu website yang berhubungan dengan Perjalanan / wisata, dengan adanya kata yang khas yaitu Travel yang berarti perjalanan. Nama yang cukup simpel dan mudah di ingat.

III.PEMBAHASAN
Struktur organisasi perusahaan berguna untuk mengetahui tugas, tanggung jawab dan wewenang setiap unit kerja, maka setiap divisi harus benar-benar berkompen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. berikut ini merupakan struktur organisasi tour & travel Struktur Perusahaan Traveloka.Com Berdasarkan bagan struktur organisasi dari Travel ANTARA, maka tanggung jawab dan wewenang masing- masing jabatan dapat diuraikan sebagai berikut :
A.    President Direktur
 Memutuskan dan menentukan peraturan dan kebijakan tertinggi perusahaan. Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Mengawasi dan mengendalikan perusahaan.
B.     General Managare
 Mengawasi dan menjalankan kegiatan perusahaan deengan anggaran yang dimiliki. Menjadi perantara dalam mengkomunikasikan ide,gagasan dan strategti.
C.     Managare Acciunting
Membuat laporan keuangan. Mengatur alur kas
D.    Managare Marketing
 Menjalin relasi dengan konsumen. Memimbing dan membina karyawan di bagian pemasaran Melakukan planing dan analisis pemasaran.
E.     Managare Personalia
 Membantu General Manager dalam perencanaan dan pengembangan perusaan. Melayani dalam proses perekrutan Mengawasi dan evaluasi kinerja.
F.      Sales Tour And Travel
 Melayani feedback konsumen. Memantau kompetitor. Menawarkan dan mempromosikan produk dan jasa kepada konsumen Menjual produk dan jasa Parawisata.
G.    Ticketing
 Menjaga dan memantau stock. Menjalankan segalah kegiatan yang berkaitan dengan transaksi penjualan tiket.
H.    Masenger
 Memproses data dan pengriman tiket. Bekerjasama dengan ticketing.
Menggunakan jasa traveloka sangatlah mudah selain dibantu oleh system,pengguna juga tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi melalui oknum penjual tiket pesawat,karena sekarang dapat diakses di rumah dengan mengoneksikan labtop ke jaringan internet untuk menelusuri situs traveloka,dimana situs yang menyediakan khusus tiket penerbangan atau perjalanan lengkap keseluruh Indonesia beserta dengan informasi harga . Pengguna tidak harus membeli langsung tiket dengan kata lain pengguna dapat memboking dulu tiket jadi ketika tiket lebih murah pengguna dapat membatalkannya atau ketika berhalangan pengguna dapat juga membatalkannya.Ketika melalakukan pembelianpun tiket yang dimiliki berupa e tiket yang langsung dikirim melalui email,tiket ini sebagai bukti yang sah calon penumpang maskapai.Harga yang diwarkan kompetitif dan terkadang tiket yang ditawarkan jauh lebih murah karena adanya promo serta customer service dari travelokapun melayani setiap saat pengguna melakukan pemesanan tiket hal ini menciptakan kepuasaan dan kenyamanan bagi calon penumpang.
Kelebihan lain yang ditawarkan oleh traveloka yakni booking mudah tiket pesawat konsumen langsung di satu tempat dan traveloka juga memberikan salah satu kenyamanan pada konsumennya dengan menghadirkan aplikasi resmi traveloka di app store dan google palay store,hal ini memberikan keleluasaan mencari tiket pesawat murah langsung dari smartphone dimana pun konsumen berada. Selain itu traveloka siap melayani 24 jam penuh selama 7 hari untuk memberikan pelayanan terbaik serta customer service yang siap siaga dalam 24 jam penuh untuk membantu para pelanggan jika mengalami kesulitan dalam proses transaksi atau pengaduan lainnya,serta  adanya promo-promo yang diberikan traveloka.Selain itu juga, Traveloka telah merilis aplikasi khusus untuk memudahkan para traveler mengunjungi destinasi wisata favorit. Mereka bisa dengan mudah memesan tiket pesawat dan kamar hotel lewat smartphone yang telah memiliki aplikasi Traveloka (Traveloka App). Peluang bisnis yang digerut perusahaan Traveloka yang menggunakan jasa E-Commerce sangat dominan mengingat peruhasaan traveloka menggunakan banyak sponsor melalui mediamasa.Hal ini membuat kesempatan pengembangan maupun pengenalan,membuat traveloka banyak dikenal dikhalangan masyarakat.Banyaknya pelaku bisnis berbentuk OTA (Online Travel Agent) di Indonesia,membuat traveloka terus berbenah dengan membuat berbagai promo serta membuat jargon agar pengguna lebih mempercayai traveloka.Menciptakan peluang bisnis butuh kreatifitas dan keahlian,maka dari itu perlu adanya pembenahan.Traveloka memulai bisnisnya dengan layanan pencarian tiket pesawat . Pada awal 2013 Traveloka ternyata turut terjun ke bisnis OTA sehingga saat ini mereka juga melayani pemesanan tiket pesawat dan kamar hotel. Layanan ini ditawarkan melalui website dan aplikasi mobile. Menurut Ferry Unardi (CEO, Traveloka), layanannya saat ini telah bekerjasama dengan 27 maskapai domestik dan internasional dan melayani belasan ribu rute di kawasan Asia Pasifik. Untuk pemesanan kamar hotel, pihaknya sudah terhubung ke ribuan hotel yang tersebar di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Hong Kong. Sedangkan untuk mitra pembayaran resmi, Traveloka menggandeng 17 pihak, termasuk bank dan jaringan retail Indomaret. “Kontribusi paling dominan untuk pemasukan kami masih bersumber dari tiket pesawat. Terlebih menjelang libur Lebaran. Namun, layanan pemesanan kamar hotel juga terus berkontribusi dan tumbuh secara positif,” tukas Ferry lewat surat elektroniknya kepada InfoKomputer. Sayangnya, Ferry enggan mengungkapkan statistik seperti jumlah dan nilai transaksi ataupun besar omzet yang diperoleh Traveloka. Tapi, ia menekankan bahwa sejak pendiriannya, Traveloka terus mencatat tren positif setiap tahun. Jumlah karyawan mencapai lebih dari 300 orang, jumlah maskapai dan hotel yang bekerjasama pun selalu bertambah. Data lain yang diungkap Ferry yakni demografi pelanggan yang didominasi rentang usia 20 – 30 tahun. Sedangkan untuk destinasi terpopuler masih dipegang oleh Bali, Surabaya, Yogyakarta, dan Singapura. “Pada akhir 2014, kami mencatat terjadi peningkatan jumlah kunjungan hingga 10 juta user,” sebut pria yang pernah bekerja di Silicon Valley, AS, ini. Tidak bisa dimungkiri, popularitas Traveloka memang terdongkrak berkat gencarnya upaya promosi dan pemasaran mereka, terutama di layar kaca. Iklan televisi Traveloka bisa dengan mudah kita temukan di jam-jam prime time. Mereka juga aktif memanfaatkan digital marketing, termasuk dengan memasang advertorial di beberapa media online. Namun, layanan yang ditawarkan Traveloka pun tak kalah menarik. Salah satunya yaitu program terbaru mereka, Best Price Guarantee, yang memberi garansi harga tiket termurah. Jika pelanggan menemukan harga tiket yang lebih murah di OTA lain, Traveloka akan memberikan voucher tiket dengan nilai tertentu. Traveloka pun memberikan harga jujur dan transparan yang menjamin pelanggan Traveloka akan mendapatkan harga bayar sesuai dengan harga yang ia lihat di tampilan pencarian awal. Selain itu, Traveloka tidak membebankan biaya transaksi kepada pelanggan. “Kami pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal dengan layanan customer service selama 24 jam,”. Berbagai taktik bisnis yang dilakukan Traveloka semata untuk menarik minat pengguna layanan traveloka,untuk terus mempercayai atau menggunakan jasa traveloka sebagai layanan pemesanan tiket dan kamar hotel terpecaya.Traveloka masih berfokus pada riset dan pengembangan produk dan layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Tantangan paling besar yang Traveloka rasakan saat ini adalah bagaimana membuat suatu produk dan layanan terbaik untuk pelanggan. Karena Traveloka yakin bahwa dengan melakukan hal tersebut, akan berdampak positif pada pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Mengenai kompetisi di bisnis OTA, Ferry melihatnya sebagai sinyal positif yang menunjukkan bahwa industri online travel sedang bertumbuh di Indonesia. Traveloka sangat bersemangat untuk dapat bersaing secara positif. Tentunya dengan mengutamakan produk dan layanan terbaik untuk pelanggan.
IV.KESIMPULAN
                Traveloka merupakan situs pencarian dan pembelian tiket pesawat terbesar di Indonesia bahkan sekarang traveloka juga menguat tentang pencarian dan pembelian maupun pemesanan kamar hotel. Dalam hal memenuhi kebutuhan informasi,setiap konsumen memiliki tingkat kepuasan yang berbeda-beda terhadap media yang ada,termasuk dari penggunaan website traveloka oleh konsumen.Maka dari itu traveloka terus menciptakan inovasi baru untuk menarik minat pengguna dengan mencitakan suatu bentuk fungsi dimana dengan penggunaanya dapat mempermudah pengguna layanan jasa maskapai penerbangan dan menginap dikamar hotel dengan suasana terbaik.
V.DAFTAR PUSTAKA
Traveloka.com
dephub.go.id

http://www.infokomputer.com/2015/11/fitur/peluang-bisnis-online-travel-agency-traveloka-tiket-com

PENIPUAN BERBASIS ONLINE

PENIPUAN BERBASIS ONLINE
I.PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Teknologi informasi telah berhasil membangun suatu kebiasaan baru di suatu masyarakat global yang mempengaruhi perubahan pola kebutuhan hidup masyarakat di bidang sosial dan ekonomi, yang lazimnya bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi dengan bertemu secara fisik atau konvensional menjadi bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi secara elektronik yakni saling bertemu di dalam dunia maya, karena hal tersebut diyakini dapat mempermudah transaksi, lebih menghemat waktu, biaya dan tak terbatas oleh ruang dan waktu. 
Sebagai akibat perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dan cepat tersebut, maka cepat atau lambat akan mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, karena teknologi informasi membuat dunia  .Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. 
Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e –commerce . Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana sebagai contoh penipuan berbasis online.Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan mengecohkan,yang bersifat tidak jujur atau bohong untuk bercanda,manyakiti,dan mengakali gunanya untuk mencari keuntungan maupun kesenangan pribadi maupun kelompok.penipuan ini biasanya berawal dari pengenalan yang bersifat ajakan kepada pembaca maupun pendengar.Penipuan merupakan salah satu penyakit yang apabila dilakukan dapat merusak silaturahmi antarsesama,sehingga berujung pada kerugian bagi orang lain,akhirnya berakibat kurangnya kepercayaan orang kepada sesame.Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,mengakibatkan penipuanpun berkembang pula sehingga sudah berbasis internet,yang dikenal dengan penipuan online.Penipuan online merupakan suatu tindakan dimana terjadi interaksi antara oknum tidak bertanggung jawab dengan konsumen melalui media yang berhubungan dengan internet dapat berupa blog,web,facebook,bbm,Instagram,twitter,dan sebagainya,sehingga terbentuknya kerugian yang umumnya berupa materi(uang).
Albert Lay (2008), pada tahun 2008, Indonesia duduk pada posisi ke-12 dalam urutan Negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki kegiatan jahat (malicious) berdasarkan negara, namun tahun-tahun berikutnya pada 2009-2010 peringkatnya melonjak cepat, dan langsung duduk di peringkat 9, di apit oleh Australia di peringkat 8 dan Filipina di peringkat 10. Secara total, untuk kawasan APJ (Asia Pasifik Jepang), Indonesia berkontribusi atas 3% dari total regional kegiatan malicious, tidak hanya itu pada kegiatan dengan niat jahat peringkat Indonesia juga naik
    Indonesia telah mensahkan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime) yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun dalam beberapa kejahatan internet undang-undang ini juga tidak tegas. Misalnya berdasarkan dari contoh kasus (Terlampir), pihak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dikarenakan dalam UU ITE belum mengatur mengenai cybercrime secara terperinci. Seperti dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini masih terlihat belum jelas sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah kerugian konsumen, sedangkan dalam kasus ini pihak yang dirugikan bukanlah pihak konsumen, melainkan pihak produsen sebagai pemilik situs.
Untuk itu pemerintah dalam melaksanakan perannya sebagai pelindung masyarakat mebuat sebuah peraturan.Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."[1]
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat  para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

         II. TINJAUAN MASALAH
Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya (Rahardjo, 2002:59). 
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet mengundang untuk terjadinya kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet, kejahatan terhadap penggunaan teknologi informatika semakin meningkat mengikuti perkembangan dari teknologi itu sendiri. Semakin banyak pihak yang dirugikan atas perbuatan dari pelaku kejahatan siber tersebut apabila tidak tidak ada ketersediaan hukum yang mengaturnya. Sebelum diberlakukan UU ITE, aparat hukum menggunakan KUHP dalam menangani kasus-kasus kejahatan dunia ciber. 
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang cybercrime masih bersifat global. Teguh Arifiady mengkategorikan beberapa hal secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu :
  1.  Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian pada Pasal 362 KUHP.
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang terdapat dalam Pasal 406 KUHP .
  3. Delik tentang pornografi terdapat dalam Pasal 282 KUHP. 
  4. Delik tentang penipuan terdapat dalam Pasal 378 KUHP .
  5.  Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain.
  6. Delik tentang penggelapan terdapat dalam Pasal 372 KUHP & 374 KUHP. 
  7.  Kejahatan terhadap ketertiban umum terdapat dalam Pasal 154 KUHP. 
  8. Delik tentang penghinaan terdapat dalam Pasal 311 KUHP. 
  9. Delik tentang pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 263 KUHP. 
  10.  Ketentuan tentang pembocoran rahasia terdapat dalam Pasal 112 KUHP, pasal 113 KUHP, & pasal 114 KUHP.
  11.  Delik tentang perjudian terdapat dalam Pasal 303 KUHP.  

Perubahan cara belanja dengan menggunakan internet adalah bentuk dari satu perubahan dibidang teknologi.
Piotr Sztompka (1993: 7-8) Perkembangan sosial yang melukiskan perkembangan potensi yang terkandung dalam sistem sosial. Konsep perkembangan sosial ini memuat tiga ciri yaitu: 
  1.  menuju kearah tertentu dalam arti keadaan sistem tak terulang sendiri disetiap tingkatan.
  2. keadaan sistem pada waktu berikutnya mencerminkan tingkat lebih tinggi dari semula.
  3. perubahan dipicu oleh kecenderungan yang berasal dari dalam sistem (misalnya : pertambahan penduduk yang diikuti oleh peningkatan kepadatan, penanggulangan kontradiksi internal menciptakan kehidupan yang lebih baik, menyalurkan kreativitas ke arah inovasi yang berarti)
III.PEMBAHASAN
Berdasarkan tinjauan pustaka,maka pelaku yang terlibat dalam perkara diantarnya korban dan pelaku penipuan. Korban adalah seseorang yang menderita kerugian langsung sebagai akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melaksanakan suatu tindak pidana kriminil(penipu).Korban yang meminta layanan berupa layanan jasa maupun barang dengan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku penipuan.
persoalan tindak pidana penipuan melalui media Online adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat,hampIr disetiap daerah terjadi . 
A. Peranan Korban Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Online Shop
Mengenai peranan korban dalam terjadinya tindak pidana penipuan transaksi jual beli di internet.korban memiliki peranan yang yang cukup besar, yaitu dengan secara tidak sadar menjadikan dirinya diapat dikendalikan oleh pelaku, sehingga menjadikan  korban menjadi korban atas kejahatan yang dilakukan pelaku.Misalnya dalam hal ini memberikan kepercayaan terlalu berlebih kepada pelaku dan korban belum mengetahui secara jelas mengenai identitas pelaku. Dengan memberikan kepercayaan berlebih tersebut maka korban akan dengan mudah dijadikan oleh pelaku sebagai korbannya.
Apabila kita melihat proses terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini penipuan transaksi jual beli di internet, biasanya pelaku menawarkan barang dengan harga yang sangat murah bahkan harga yang ditawarkan melampaui akal hal itu digunakan pelaku untuk menarik korban agar membeli produk selanjutnya pelaku meminta korban untuk mentransfer uang muka, dan  korban menuruti karena  menginginkan barang tersebut. 
Disini peranan korban terlihat dalam kejahatan yang dilakuan oleh pelaku, karena dengan mudahnya mempercayai pelaku dan akibat ketidak hati-hatian dari korban sehingga menjadikan  korban dapat dikendalikan oleh pelaku. Padahal apabila dipikir secara logika perihal harga yang ditawarkan pelaku sudah jelas bahwa hal tersebut seharusnya dapat dicurigai atau menggunakan identitas siapa saja untuk melakukan berbagai jenis transaksi elektronik.hal ini dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menentukan identitas dan lokasi pelaku yang sebenarnya.karena alat buktinya dapat dimanupulasi  Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet mengundang untuk terjadinya kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet.maka dari itu saya membuat aplikasi yang dapat melacak penipu dengan setiap pemasangan iklan maupun produk jualan di internet dapat terdekteksi dengan cepat dengan cara sebagai berikut:
  1. Ketika login menggunakan barcode kartu tanda penduduk/kartu tanda mahasiswa.
  2. Teraktifnya lokasi keberadaan sekarang(sistem informasi geografis).
  3. Memasukan no hp aktif.
  4. Scan sidik jari.
dengan terpenuhnya 4 intruksi diatas,dapat dengan mudah menemukan pelaku kejahatan(penipu). Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan sistem berbasis computer yang didesain untuk mengumpulkan, mengelola, memanipulasi, dan menampilkan informasi spasial (keruangan). Yakni informasi yang mempunyai hubungan geometris dalam arti bahwa informasi tersebut dapat dihitung, diukur, dan disajikan dalam sistem koordinat, dengan data berupa data digital yang terdiri dari data posisi (data spasial) dan data semantiknya (data atribut). SIG dirancang untuk mengumpulkan, menyimpan dan menganalisis suatu obyek dimana lokasi geografis merupakan karakteristik yang penting, dan memerlukan analisis yang kritis . Penanganan dan analisis data berdasarkan lokasi geografis merupakan kunci utama SIG. Oleh karena itu data yang digunakan dan dianalisis dalam suatu SIG berbentuk data peta (spasial) yang terhubung langsung dengan data tabular yang mendefinisikan bentuk geometri data spasial.dengan adanya pemetaan ini pelaku penipuan akan mudah ditemukan karena teralokasi tempat keberadaaannya.dan sidik jari itu sendiri digunakan untuk keperluan identifikasi karena tidak ada manusia yang memiliki sidik jari persis sama sekalipun kembar identik. Pola sidik jari selalu ada dalam setiap tangan dan bersifat permanen. Dalam artian, dari bayi hingga dewasa pola itu tidak akan berubah sebagaimana garis tangan. Setiap jari juga memiliki pola sidik jari berbeda  jadi ketika pelaku meniklankan suatu untuk dipasang diinternet sidik jari pelaku tersebut sudah tersimpan hal ini memudahkan dalam mengindentifikasi pelaku.sedangkan,fungsi identitas diri digunakan untuk proses penetapan pelaku sendiri dimana setelah dilakukannya pemeriksaan,identitas ini juga digunakan untuk kelengkapan informasi pelaku(mengenal siapa pelaku).




IIII.DAFTAR PUSTAKA
Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi.
      Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
       PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,h. 13-14.
Solahuddin, SH (penyusun) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: 
     KUHP (Jakarta : 2008) hal.154.
Sztompka.Piotr.2005. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarata:Prenada Media.
Lain-lain:
Perundang –undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Internet:
Wiek, Peringkat Indonesia di CyberCrime Naik, 2010, Kompas.Com, http://tekno.kompas.com/read/2010/04/30/10240384/Peringkat.Indonesia.di.CyberCrime.Naik







kadaluarsa(tidak digunakan lagi)

kadaluarsa(tidak digunakan lagi)
I.PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Teknologi informasi telah berhasil membangun suatu kebiasaan baru di suatu masyarakat global yang mempengaruhi perubahan pola kebutuhan hidup masyarakat di bidang sosial dan ekonomi, yang lazimnya bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi dengan bertemu secara fisik atau konvensional menjadi bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi secara elektronik yakni saling bertemu di dalam dunia maya, karena hal tersebut diyakini dapat mempermudah transaksi, lebih menghemat waktu, biaya dan tak terbatas oleh ruang dan waktu. 
Sebagai akibat perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dan cepat tersebut, maka cepat atau lambat akan mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, karena teknologi informasi membuat dunia  .Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. 
Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e –commerce . Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana sebagai contoh penipuan berbasis online.Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan mengecohkan,yang bersifat tidak jujur atau bohong untuk bercanda,manyakiti,dan mengakali gunanya untuk mencari keuntungan maupun kesenangan pribadi maupun kelompok.penipuan ini biasanya berawal dari pengenalan yang bersifat ajakan kepada pembaca maupun pendengar.Penipuan merupakan salah satu penyakit yang apabila dilakukan dapat merusak silaturahmi antarsesama,sehingga berujung pada kerugian bagi orang lain,akhirnya berakibat kurangnya kepercayaan orang kepada sesame.Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,mengakibatkan penipuanpun berkembang pula sehingga sudah berbasis internet,yang dikenal dengan penipuan online.Penipuan online merupakan suatu tindakan dimana terjadi interaksi antara oknum tidak bertanggung jawab dengan konsumen melalui media yang berhubungan dengan internet dapat berupa blog,web,facebook,bbm,Instagram,twitter,dan sebagainya,sehingga terbentuknya kerugian yang umumnya berupa materi(uang).
Albert Lay (2008), pada tahun 2008, Indonesia duduk pada posisi ke-12 dalam urutan Negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki kegiatan jahat (malicious) berdasarkan negara, namun tahun-tahun berikutnya pada 2009-2010 peringkatnya melonjak cepat, dan langsung duduk di peringkat 9, di apit oleh Australia di peringkat 8 dan Filipina di peringkat 10. Secara total, untuk kawasan APJ (Asia Pasifik Jepang), Indonesia berkontribusi atas 3% dari total regional kegiatan malicious, tidak hanya itu pada kegiatan dengan niat jahat peringkat Indonesia juga naik
             Indonesia telah mensahkan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime) yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun dalam beberapa kejahatan internet undang-undang ini juga tidak tegas. Misalnya berdasarkan dari contoh kasus (Terlampir), pihak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dikarenakan dalam UU ITE belum mengatur mengenai cybercrime secara terperinci. Seperti dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini masih terlihat belum jelas sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah kerugian konsumen, sedangkan dalam kasus ini pihak yang dirugikan bukanlah pihak konsumen, melainkan pihak produsen sebagai pemilik situs.
Untuk itu pemerintah dalam melaksanakan perannya sebagai pelindung masyarakat mebuat sebuah peraturan.Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."[1]
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat  para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

         II. TINJAUAN MASALAH
Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya (Rahardjo, 2002:59). 
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet mengundang untuk terjadinya kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet, kejahatan terhadap penggunaan teknologi informatika semakin meningkat mengikuti perkembangan dari teknologi itu sendiri. Semakin banyak pihak yang dirugikan atas perbuatan dari pelaku kejahatan siber tersebut apabila tidak tidak ada ketersediaan hukum yang mengaturnya. Sebelum diberlakukan UU ITE, aparat hukum menggunakan KUHP dalam menangani kasus-kasus kejahatan dunia ciber. 
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang cybercrime masih bersifat global. Teguh Arifiady mengkategorikan beberapa hal secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu :
  1.  Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian pada Pasal 362 KUHP.
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang terdapat dalam Pasal 406 KUHP .
  3. Delik tentang pornografi terdapat dalam Pasal 282 KUHP. 
  4. Delik tentang penipuan terdapat dalam Pasal 378 KUHP .
  5.  Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain.
  6. Delik tentang penggelapan terdapat dalam Pasal 372 KUHP & 374 KUHP. 
  7.  Kejahatan terhadap ketertiban umum terdapat dalam Pasal 154 KUHP. 
  8. Delik tentang penghinaan terdapat dalam Pasal 311 KUHP. 
  9. Delik tentang pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 263 KUHP. 
  10.  Ketentuan tentang pembocoran rahasia terdapat dalam Pasal 112 KUHP, pasal 113 KUHP, & pasal 114 KUHP.
  11.  Delik tentang perjudian terdapat dalam Pasal 303 KUHP.  

Perubahan cara belanja dengan menggunakan internet adalah bentuk dari satu perubahan dibidang teknologi.
Piotr Sztompka (1993: 7-8) Perkembangan sosial yang melukiskan perkembangan potensi yang terkandung dalam sistem sosial. Konsep perkembangan sosial ini memuat tiga ciri yaitu: 
  1.  menuju kearah tertentu dalam arti keadaan sistem tak terulang sendiri disetiap tingkatan.
  2. keadaan sistem pada waktu berikutnya mencerminkan tingkat lebih tinggi dari semula.
  3. perubahan dipicu oleh kecenderungan yang berasal dari dalam sistem (misalnya : pertambahan penduduk yang diikuti oleh peningkatan kepadatan, penanggulangan kontradiksi internal menciptakan kehidupan yang lebih baik, menyalurkan kreativitas ke arah inovasi yang berarti)
III.PEMBAHASAN
Persoalan tindak pidana penipuan melalui media Online adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat,hamper disetiap daerah terjadi .
A. Peranan Korban Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Online Shop
Mengenai peranan korban dalam terjadinya tindak pidana penipuan transaksi jual beli di internet.korban memiliki peranan yang yang cukup besar, yaitu dengan secara tidak sadar menjadikan dirinya diapat dikendalikan oleh pelaku, sehingga menjadikan  korban menjadi korban atas kejahatan yang dilakukan pelaku.Misalnya dalam hal ini memberikan kepercayaan terlalu berlebih kepada pelaku dan korban belum mengetahui secara jelas mengenai identitas pelaku. Dengan memberikan kepercayaan berlebih tersebut maka korban akan dengan mudah dijadikan oleh pelaku sebagai korbannya.
Apabila kita melihat proses terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini penipuan transaksi jual beli di internet, biasanya pelaku menawarkan barang dengan harga yang sangat murah bahkan harga yang ditawarkan melampaui akal hal itu digunakan pelaku untuk menarik korban agar membeli produk selanjutnya pelaku meminta korban untuk mentransfer uang muka, dan  korban menuruti karena  menginginkan barang tersebut.
Disini peranan korban terlihat dalam kejahatan yang dilakuan oleh pelaku, karena dengan mudahnya mempercayai pelaku dan akibat ketidak hati-hatian dari korban sehingga menjadikan  korban dapat dikendalikan oleh pelaku. Padahal apabila dipikir secara logika perihal harga yang ditawarkan pelaku sudah jelas bahwa hal tersebut seharusnya dapat dicurigai atau menggunakan identitas siapa saja untuk melakukan berbagai jenis transaksi elektronik.hal ini dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menentukan identitas dan lokasi pelaku yang sebenarnya.karena alat buktinya dapat dimanupulasi  Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet mengundang untuk terjadinya kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet.maka dari itu saya membuat aplikasi yang dapat melacak penipu dengan setiap pemasangan iklan maupun produk jualan di internet dapat terdekteksi dengan cepat dengan cara sebagai berikut:
  1. ketika login menggunakan barcode kartu tanda penduduk/kartu tanda mahasiswa.
  2. teraktifnya lokasi keberadaan sekarang.
  3. memasukan no hp aktif.
  4. scan ibu jari.
dengan terpenuhnya 4 intruksi diatas,dapat dengan mudah menemukan pelaku kejahatan(penipu).

IIII.DAFTAR PUSTAKA
Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi.
      Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
       PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,h. 13-14.
Solahuddin, SH (penyusun) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: 
     KUHP (Jakarta : 2008) hal.154.
Sztompka.Piotr.2005. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarata:Prenada Media.
Lain-lain:
Perundang –undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Internet:
Wiek, Peringkat Indonesia di CyberCrime Naik, 2010, Kompas.Com, http://tekno.kompas.com/read/2010/04/30/10240384/Peringkat.Indonesia.di.CyberCrime.Naik






tugas pendikar (tugas agama )

tugas pendikar (tugas agama )
pemuda - pemudi saat ini mudah sekali terserang penyakit rohani seperti berbohong dan malas.Hal itu mereka lakukan biasanya dalam keadaaan terdesak maupun sengaja untuk mendapatkan keuntungan yang sementara secara cepat,padahal apabila kita berusaha  bersungguh sungguh kita akan mendapat hasil yang kekal dan berkah,karena dengan kita berprinsip bersungguh sungguh dan menjalaninya dengan benar pasti sampai pada tujuan yang baik dan benar pula.Itulah kesuksesan yang didalamnya ada berkah dan kebahagiaan.Maka dari itu kita sebagai pemuda-pemudi muslim berusahalah menghindari penyakit rohani dalam melakukan usaha meskipun mendapatkan hasil yang buruk.
Bersungguh-sungguh dalam usaha yang baik niscaya akan mendapatkan yang baik pula dan berjalan pada jalan yang benar maka akan sampai pada tujuannya

webmaster

webmaster merupakan program dimana dengan memasukan link kita,kita dapat menambah pengunjung blok maupun web dengan instan.program webmaster hadir dikalangan masyarakat onliner untuk menambah minat bakat blogger,agar yang baru bergabung di dunia blogger tidak tersingkir dengan pengguna yang sudah lama maupun mahir.
webmaster dapat digunakan oleh berbagai khalangan baik tua maupun muda fungsinya dengan kita menambah pengungjung blog kita kita dapat mengenalkan produk imajinasi kita ataupun bagi wiraswata kita dapat mengenalkan jasa ataupun barang yang kita sediakan agar dikenal oleh masyarakat.

mencari luas lingkaran dan luas lingkaran serta mencari luas dan keliling segitiga pada program pascal

cara melakukan pengulangan dengan dengan repeat dan until.
ketika ingin melakukan tindakan hal yang pertama harus kita penuhi sebelumnya yaitu kondisi apabila kondisi terpenuhi maka program akan dijalankan.
disini saya melakukan pengulangan mengenai mencari luas dan keliling lingkaran.
ketika kita ingin mencari dengan menggunakan mencari luas lingkaran kita menggunakan phi ,phi disini merupakan ketapan jadi kita menggunakan const .

berbeda dengan segitiga ketika kita tidak menggunakan ketetapan melainkan kita menggunakan akar yang di rumus pascal kita gunakan sqrt untuk mencari sisi miringnya.

bahasa pemprograman pascal dan seluk beluknya

bahasa pemprograman pascal dan seluk beluknya
Bahasa Pemrograman PASCAL
Pascal ,  merupakan bahasa pemrograman tingkat tinggi.
Pascal dirancang oleh Prof. Niklaus Writh (Technical University di Zurich, Switzerland) pada tahun 1971
Nama Pascal diambil sebagai penghargaan kepada Blaise Pascal (ahli matematika dan philosopi dari Peancis).
Pembagian Tipe Data:
1. Tipe Data Sederhana (Simple Type)
Disebut juga sebagai tipe data skalar, yakni bahwa dalam sebuah perubah hanya dimungkinkan untuk menyimpan sebuah nilai data, yakni bahwa tipe data skalar menunjukkan untuk data tersebut nilainya terbentuk menurut suatu urutan tertentu. Tipe data sederhana terbagi menjadi:
A. Tipe Ordinal (berurutan)
adalah sebuah subset dari tipe data sederhana. Semua tipe sederhana disebut sebagai data dengan tipe ordinal kecuali tipe real. Dalam bahasa pascal, tipe data skalar menunjukkan bahwa untuk data tersebut nilainya terbentuk menurut urutan tertentu, yaitu nilainya ada dalam urutan.
Karakteristik tipe Ordinal adalah
          Merupakan Himpunan Berurutan (ordered set) →  nilai dari tipe data ordinal memiliki nilai yang berurutan
          Memiliki Fungsi standard ORD/Ordinalitas (digunakan untuk menghasilkan nilai urutannya.)
          Memiliki Fungsi standard PRED/Predecessor (digunakan untuk menghasilkan nilai urutan sebelumnya.)Jika diterapkan pada nilai pertama akan menyebabkan error.
          Memiliki Fungsi standard SUCC/Successor(digunakan untuk menghasilkan nilai urutan sesudahnya). Jika diterapkan pada nilai terakhir akan menyebabkan error.
Contoh Program:
Macam dari tipe ordinal adalah:
a. Integer → tipe data yang digunakan untuk menyimpan bilangan bulat (tidak memiliki titik desimal)
Ada  lima tipe data yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu integer, short int, long int, byte dan word.
b. Boolean → adalah tipe data yang hanya mempunyai dua nilai, yaitu BENAR (TRUE) dan SALAH (FALSE). Operator yang digunakan adalah AND, OR atau NOT.
c. Char → tipe data yang digunakan untuk menyimpan data alfanumeris. Dalam program Pascal, nilai data tipe char ditulis diantara tanda petik, seperti: ‘A’, ‘Z’, ‘8’, ‘*’, dsb.  Ada empat fungsi yang telah didefinisikan dapat digunakan untuk memanipulasi data tipe char, yaitu:
          Fungsi ordinal, ORD(kar), dan kar adalah adalah data tipe char yang nilai ORD(kar) adalah angka urutan dalam kode ASCII yang digunakan untuk melambangkan karakter tersebut. Sebagai contoh ORD(‘A’) adalah 65.
          Fungsi karakter, CHR(I) dengan I bilangan bulat positif, merupakan kebalikan dari fungsi ORD. Nilai yan diperoleh merupakan karakter ASCII yang dinyatakan dengan urutan ke I, contohnya: CHR(65) adalah ‘A’
          Fungsi pendahulu, PRED(kar), dengan Kar adalah data tipe char dimana nilai PRED(kar) adalah karakter yang dalam urutannya mendahului kar. Contoh:PRED(‘B’) adalah ‘A’
          Fungsi penerus, SUCC(kar) dengan nilai SUCC(kar) adalah karakter yang dalam ururtannya sesudah kar. Contoh: SUCC(‘B’) adalah ‘A’
d. Terbilang → digunakan untuk memberi nama pada beberapa nilai tertentu. (Tipe data yang didefinisikan sendiri oleh pembuatnya → dikenal juga dengan tipe data enumerated)
Contoh:
Type
Hari = (Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu)
e. Sub Jangkauan → digunakan untuk mendeklarasikan tipe yang berada pada jangkauan tertentu. Pada dasarnya tipe subjangkauan hampir sama dengan tipe bilangan bulat, bedanya kita bebas menentukan jangkauan dari tipe ini, misalnya dari 1 sampai 100.
Contoh:
Type
Batas = 0 .. 100
B. Tipe Real
Adalah tipe data yang menggunakan menyimpan bilangan real / pecahan.
Terdapat 5 macam data pada tipe real, yaitu: real, single, double, extended dan comp.
Operator matematika yang digunakan adalah +, -, *, /.Penggunaan tipe data real ini adalah dalam perhitungan matematika, sains dimana derajat ketelitian sangat diperhatikan.
2. Tipe STRING
adalah tipe data yang digunakan untuk menyimpan data yang berupa gabungan dari beberapa karakter, seperti: ‘Pascal’, ‘Logika dan Algoritma’, dsb. Besarnya adalah antara 1 sampai dengan 255 karakter.
Bentuk umum penulisan tipe data ini adalah:
Type
Pengenal = String[panjang];
dengan:
Pengenal = nama tipe data
Panjang   = bilangan bulat yang menunjukkan jumlah karakter
Sebagai contoh:
Type
Kata = String[50]
Var
Nama1, Nama2 : Kata;
OPERASI STRING
Operasi string terbagi mencadi dua macam, yaitu:
A. Prosedur Standar
Prosedur-prosedur standar pada operasi string ada beberapa macam, yaitu:
# DELETE
→ Berfungsi menghapus sebagian karakter dari sebuah string.
Sintaks: DELETE (S,Index,Count)
Keterangan:
S        = String
Index = Posisi awal karakter yang akan dihapus
Count = Banyaknya karakter yang akan dihapus
Contoh:
S   = ‘BINA SARANA INFORMATIKA’
DELETE (S,5,7)
hasilnya adalah: ‘BINA INFORMATIKA’
Perlu diperhatikan bahwa spasi juga dihitung sebagai satu karakter.
# INSERT
→ Berfungsi menyisipkan satu atau beberapa karakter kedalam sebuah string.
Sintaks: INSERT (Source, Var S, Index)
Keterangan:
Source    = Sumber string untuk disisipkan (string)
Var S      = String tujuan yang akan disisipi oleh string Source (string)
Index     = posisi mulai (integer)
Contoh:
S = ‘LOGIKA’
T = ‘ALGORITMA’
INSERT (‘ALGO’,S,3)
INSERT(T,S,1)
STR
Sintaks:  Str (N [:lebar [:desimal]],var S : string);
→ Digunakan untuk merubah nilai numerik (ditunjukkan oleh nilai N) menjadi nilai string (ditunjukkan oleh pengenal variabel S). Nilai N dapat berupa bilangan real atau integer. Nilai lebar menunjukkan format panjang dari nilai utuh dan nilai desimal menunjukkan format dari panjang nilai dibelakang koma.
Keterangan :
N = data tipe integer atau real
S = data tipe string.
Contoh:
N = 1234
STR (N,S)
STR(N:8,S)
VAL
Sintaks: VAL (S:String,N,PosisiSalah)
→ Digunakan untuk mengkonversi suatu nilai string menjadi nilai numerik. Variabel S harus berisi angka atau tanda plus/minus bila tidak berarti salah dan letak kesalahannya ditunjukkan oleh nilai PosisiSalah. Nilai dari PosisiSalah akan nol jika tidak terjadi kesalahan.
Contoh:
S = ‘-123′
VAL (S,N,PosisiSalah)
S = ‘123.A5′
VAL (S,N,PosisiSalah)
B. Fungsi Standar
# COPY
Sintaks :
COPY (s : string, index : integer, count : integer) : string
Digunakan untuk menyalin sejumlah karakter (jumlah karakter yang disalin ditunjukkan oleh nilai count) mulai dari posisi yang ditunjukkan oleh nilai integer index dari nilai string yang ditunjukkan oleh s.
Contoh:
S = ‘INFORMATIKA’
P = COPY (S,1,4)
Q = COPY (S,6,4)
# CONCAT
Sintaks :
CONCAT (s1 [,s2, … , sn] : string) : string
Digunakan untuk merangkai beberapa nilai string yang ditunjukkan oleh nilai string s1, s2, …. , sn
Contoh:
S = ‘INFORMATIKA’
P = ‘BINA’
Q = ‘SARANA’
V = CONCAT (P,Q,S)
W = CONCAT(P,’_’,Q,’_’,S)
# POS
Sintaks :
POS (Substr : string, s: string) : byte
Digunakan untuk mencari posisi letak dari suatu nilai string (ditunjukkan oleh Substr) yang ada didalam nilai string yang lain (ditunjukkan oleh s). Nilai yang dihasilkan adalah berupa nilai byte yang menunjukkan letaknya. Bila bernilai nol berarti nilai string yang dicari tidak ada.
Contoh:
S = ‘INFORMATIKA’
P = POS(‘ATI’,S)
Q = POS(‘FORMASI’,S)
# LENGTH
Sintaks :
LENGTH (s : string) : integer
Digunakan untuk menghitung panjang atau jumlah karakter yang ada dinilai string yang ditunjukkan oleh s. Hasil dari fungsi ini adalah nilai numerik integer positif.
Contoh:
S = ‘INFORMATIKA’
Q = ‘BINA’
P = LENGTH(S)
R = LENGTH(CONCAT(S,Q))
3. Tipe Struktur
Pada tipe ini setiap perubah dapat menyimpan lebih dari sebuah nilai data yang masing-masing nilai data disebut komponen. Karakteristik tipe data terstruktur ini adalah ditentukan berdasarkan cara penstrukturan dan tipe masing-masing komponen. Ukuran tipe terstruktur dalam bahasa pemrograman Turbo Pascal maksimum 65520 byte. Pada tipe ini terdapat empat buah tipe data terstruktur, yaitu larik, rekaman, himpunan, dan berkas
a. Tipe larik(array tipe)
adalah tipe terstruktur yang mempunyai komponen dalam jumlah yang tetap dan setiap komponen mempunyai tipe data yang sama. Posisi masing-masing komponen dalam larik dinyatakan sebagai nomor index.
Bentuk umum penulisan:
Type pengenal = array[tipe index] of tipe;
dengan
Pengenal = nama tipe data
Tipe index = tipe data untuk tiap nomor index
Tipe = tipe data komponen
Parameter tipe index akan menentukan banyaknya komponen larak/array tersebut, sebagai contoh:
Type vek = array[1..100] of integer;
Akan menunjukkan bahwa vek adalah tipe data yang berupa larik/array yang komponennya bertipe integer dan banyaknya adalah 100 buah. Dekalarasi yang disebutkan diatas disebut dengan deklarasi array/larik dimensi satu atau dapat disebut juga dengan vektor, sedangkan untuk larik/array dimensi banyak dapat dilihat pada conoth deklarasi berikut:
Type Tbl = array[1..100 ] of array [1..5] of real; atau
Type Tbl = array[1..100,1..5] of real;
b. Tipe record
adalah kumpulan data yang setiap elemennya bisa mempunyai tipe data yang berbeda satu sama lainnya. Pada larik, semua elemen harus bertipe sama.
c. Tipe set/himpunan
adalah kumpulan objek yang mempunyai tipe data yang sama dan urutan penulisannya tidak diperhatikan. Setiap objek dalam suatu set disebut anggota atau elemen himpunan.
d. Tipe file atau berkas
adalah kumpulan sejumlah komponen yang bertipe sama yang jumlahnya tidak tertentu dan biasanya tersimpan dalam suatu media penyimpanan luar.
e. Tipe pointer
adalah fasilitas yang memungkinkan pemakai menggunakan perubah yang bersifat dinamis
f. Tipe terbilang atau enumerated, disebut demikian karena semua nilai yang ada disebut dengan cara satu persatu.
Contoh:
Type TOKO = (baru,ramai,sukses,rapi);
TypeHARI =(minggu,senin,selasa,rabu,kamis,jum’at,sabtu,minggu);
TypeBULAN =(jan,feb,mar,apr,mei,jun,jul,ags,sep,okt,nop,des);
typeSEKOLAH=(tk,sd,smp,sma,universitas);