I.PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi
telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Teknologi informasi telah
berhasil membangun suatu kebiasaan baru di suatu masyarakat global yang
mempengaruhi perubahan pola kebutuhan hidup masyarakat di bidang sosial dan
ekonomi, yang lazimnya bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi dengan
bertemu secara fisik atau konvensional menjadi bertransaksi, berbisnis maupun
bersosialisasi secara elektronik yakni saling bertemu di dalam dunia maya,
karena hal tersebut diyakini dapat mempermudah transaksi, lebih menghemat
waktu, biaya dan tak terbatas oleh ruang dan waktu.
Sebagai akibat
perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dan cepat tersebut, maka
cepat atau lambat akan mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia
secara global, karena teknologi informasi membuat dunia
.Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang
sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga
masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer.
Melalui internet, transaksi perdagangan dapat
dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet
lebih dikenal dengan e –commerce . Kemajuan teknologi komputer,
teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana
sebagai contoh penipuan berbasis online.Penipuan berasal dari kata tipu yang
berarti perbuatan mengecohkan,yang bersifat tidak jujur atau bohong untuk
bercanda,manyakiti,dan mengakali gunanya untuk mencari keuntungan maupun
kesenangan pribadi maupun kelompok.penipuan ini biasanya berawal dari
pengenalan yang bersifat ajakan kepada pembaca maupun pendengar.Penipuan
merupakan salah satu penyakit yang apabila dilakukan dapat merusak silaturahmi
antarsesama,sehingga berujung pada kerugian bagi orang lain,akhirnya berakibat
kurangnya kepercayaan orang kepada sesame.Seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang semakin pesat,mengakibatkan penipuanpun berkembang pula sehingga
sudah berbasis internet,yang dikenal dengan penipuan
online.Penipuan online merupakan suatu tindakan dimana terjadi interaksi antara
oknum tidak bertanggung jawab dengan konsumen melalui media yang berhubungan
dengan internet dapat berupa blog,web,facebook,bbm,Instagram,twitter,dan
sebagainya,sehingga terbentuknya kerugian yang umumnya berupa materi(uang).
Albert Lay (2008), pada tahun 2008, Indonesia duduk pada posisi
ke-12 dalam urutan Negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki kegiatan jahat
(malicious) berdasarkan negara, namun tahun-tahun berikutnya pada
2009-2010 peringkatnya melonjak cepat, dan langsung duduk di peringkat 9, di
apit oleh Australia di peringkat 8 dan Filipina di peringkat 10. Secara total,
untuk kawasan APJ (Asia Pasifik Jepang), Indonesia berkontribusi atas 3% dari
total regional kegiatan malicious, tidak hanya itu pada kegiatan
dengan niat jahat peringkat Indonesia juga naik
Indonesia
telah mensahkan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime) yaitu
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam beberapa kejahatan internet undang-undang ini juga tidak tegas.
Misalnya berdasarkan dari contoh kasus (Terlampir), pihak aparat penegak hukum
menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dikarenakan dalam UU ITE belum mengatur
mengenai cybercrime secara terperinci. Seperti dengan
menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini masih terlihat belum jelas
sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah kerugian konsumen, sedangkan
dalam kasus ini pihak yang dirugikan bukanlah pihak konsumen, melainkan pihak
produsen sebagai pemilik situs.
Untuk itu pemerintah dalam melaksanakan perannya sebagai pelindung
masyarakat mebuat sebuah peraturan.Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."[1]
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang
berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum
dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
II. TINJAUAN MASALAH
Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya
juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial
yang terjadi. Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya
tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya
dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya (Rahardjo,
2002:59).
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam
pemanfaatan jasa internet mengundang untuk terjadinya
kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet,
kejahatan terhadap penggunaan teknologi informatika semakin meningkat mengikuti perkembangan dari teknologi itu sendiri. Semakin banyak pihak yang
dirugikan atas perbuatan dari pelaku kejahatan siber tersebut apabila tidak
tidak ada ketersediaan hukum yang mengaturnya. Sebelum diberlakukan UU ITE,
aparat hukum menggunakan KUHP dalam menangani kasus-kasus kejahatan dunia
ciber.
Ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam KUHP tentang cybercrime masih bersifat global.
Teguh Arifiady mengkategorikan beberapa hal secara khusus diatur dalam KUHP dan
disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu :
- Ketentuan yang berkaitan
dengan delik pencurian pada Pasal 362 KUHP.
- Ketentuan yang berkaitan dengan
perusakan/penghancuran barang terdapat dalam Pasal 406 KUHP .
- Delik tentang pornografi
terdapat dalam Pasal 282 KUHP.
- Delik tentang penipuan terdapat
dalam Pasal 378 KUHP .
- Ketentuan yang berkaitan
dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain.
- Delik tentang penggelapan
terdapat dalam Pasal 372 KUHP & 374 KUHP.
- Kejahatan terhadap
ketertiban umum terdapat dalam Pasal 154 KUHP.
- Delik tentang penghinaan
terdapat dalam Pasal 311 KUHP.
- Delik tentang pemalsuan surat
terdapat dalam Pasal 263 KUHP.
- Ketentuan tentang
pembocoran rahasia terdapat dalam Pasal 112 KUHP, pasal 113 KUHP, &
pasal 114 KUHP.
- Delik tentang perjudian terdapat dalam Pasal 303
KUHP.
Perubahan cara belanja dengan menggunakan internet adalah bentuk
dari satu perubahan dibidang teknologi.
Piotr Sztompka (1993:
7-8) Perkembangan sosial yang melukiskan perkembangan potensi yang terkandung
dalam sistem sosial. Konsep perkembangan sosial ini memuat tiga ciri
yaitu:
- menuju kearah tertentu
dalam arti keadaan sistem tak terulang sendiri disetiap tingkatan.
- keadaan sistem pada waktu
berikutnya mencerminkan tingkat lebih tinggi dari semula.
- perubahan dipicu oleh
kecenderungan yang berasal dari dalam sistem (misalnya : pertambahan penduduk
yang diikuti oleh peningkatan kepadatan, penanggulangan kontradiksi
internal menciptakan kehidupan yang lebih baik, menyalurkan kreativitas ke
arah inovasi yang berarti)
III.PEMBAHASAN
Berdasarkan tinjauan pustaka,maka pelaku yang terlibat dalam perkara
diantarnya korban dan pelaku penipuan. Korban adalah seseorang
yang menderita kerugian langsung sebagai akibat dari suatu tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melaksanakan suatu tindak pidana
kriminil(penipu).Korban yang meminta layanan berupa layanan jasa maupun
barang dengan mentransfer sejumlah
uang kepada pelaku penipuan.
persoalan tindak pidana penipuan melalui media Online adalah salah
satu permasalahan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat,hampIr disetiap
daerah terjadi .
A. Peranan Korban Dalam
Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Online Shop
Mengenai peranan korban dalam terjadinya tindak pidana penipuan
transaksi jual beli di internet.korban memiliki peranan yang yang
cukup besar, yaitu dengan secara tidak sadar menjadikan dirinya diapat
dikendalikan oleh pelaku, sehingga menjadikan korban menjadi korban atas
kejahatan yang dilakukan pelaku.Misalnya dalam hal ini memberikan kepercayaan
terlalu berlebih kepada pelaku dan korban belum mengetahui secara jelas
mengenai identitas pelaku. Dengan memberikan kepercayaan berlebih tersebut maka
korban akan dengan mudah dijadikan oleh pelaku sebagai korbannya.
Apabila kita melihat
proses terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini penipuan transaksi jual beli di
internet, biasanya pelaku menawarkan barang dengan harga yang sangat murah bahkan
harga yang ditawarkan melampaui akal hal itu digunakan pelaku untuk menarik
korban agar membeli produk selanjutnya pelaku meminta korban untuk mentransfer
uang muka, dan korban menuruti karena menginginkan barang tersebut.
Disini peranan korban
terlihat dalam kejahatan yang dilakuan oleh pelaku, karena dengan mudahnya
mempercayai pelaku dan akibat ketidak hati-hatian dari korban sehingga
menjadikan korban dapat dikendalikan oleh pelaku. Padahal apabila dipikir
secara logika perihal harga yang ditawarkan pelaku sudah jelas bahwa hal
tersebut seharusnya dapat dicurigai atau menggunakan identitas siapa saja untuk
melakukan berbagai jenis transaksi elektronik.hal ini dapat menyulitkan aparat
penegak hukum dalam menentukan identitas dan lokasi pelaku yang
sebenarnya.karena alat buktinya dapat dimanupulasi Perkembangan
teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan
tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet
mengundang untuk terjadinya kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan
terhadap akses internet.maka dari itu saya membuat aplikasi yang dapat melacak
penipu dengan setiap pemasangan iklan maupun produk jualan di internet dapat
terdekteksi dengan cepat dengan cara sebagai berikut:
- Ketika login menggunakan
barcode kartu tanda penduduk/kartu tanda mahasiswa.
- Teraktifnya lokasi keberadaan
sekarang(sistem informasi geografis).
- Memasukan no hp aktif.
- Scan sidik jari.
dengan terpenuhnya 4 intruksi diatas,dapat
dengan mudah menemukan pelaku kejahatan(penipu). Sistem Informasi
Geografis (SIG) merupakan sistem berbasis computer yang didesain untuk
mengumpulkan, mengelola, memanipulasi, dan menampilkan informasi spasial
(keruangan). Yakni informasi yang mempunyai hubungan geometris dalam arti bahwa
informasi tersebut dapat dihitung, diukur, dan disajikan dalam sistem
koordinat, dengan data berupa data digital yang terdiri dari data posisi (data
spasial) dan data semantiknya (data atribut). SIG dirancang untuk mengumpulkan,
menyimpan dan menganalisis suatu obyek dimana lokasi geografis merupakan
karakteristik yang penting, dan memerlukan analisis yang kritis . Penanganan
dan analisis data berdasarkan lokasi geografis merupakan kunci utama SIG. Oleh
karena itu data yang digunakan dan dianalisis dalam suatu SIG berbentuk data
peta (spasial) yang terhubung langsung dengan data tabular yang mendefinisikan
bentuk geometri data spasial.dengan adanya pemetaan ini pelaku penipuan akan
mudah ditemukan karena teralokasi tempat keberadaaannya.dan sidik jari itu sendiri
digunakan untuk keperluan
identifikasi karena tidak ada manusia yang memiliki sidik jari persis sama
sekalipun kembar identik. Pola sidik jari selalu ada dalam setiap tangan dan
bersifat permanen. Dalam artian, dari bayi hingga dewasa pola itu tidak akan
berubah sebagaimana garis tangan. Setiap jari juga memiliki pola sidik jari berbeda jadi ketika pelaku meniklankan suatu untuk dipasang
diinternet sidik jari pelaku tersebut sudah tersimpan hal ini memudahkan dalam
mengindentifikasi pelaku.sedangkan,fungsi identitas diri digunakan untuk proses penetapan
pelaku sendiri dimana setelah dilakukannya pemeriksaan,identitas ini juga
digunakan untuk kelengkapan informasi pelaku(mengenal siapa pelaku).
IIII.DAFTAR PUSTAKA
Raharjo, Agus.
2002. Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan
Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,h. 13-14.
Solahuddin,
SH (penyusun) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana &
Perdata:
KUHP (Jakarta : 2008) hal.154.
Sztompka.Piotr.2005.
Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarata:Prenada Media.
Lain-lain:
Perundang –undangan:
Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP).
Internet:
Wiek, Peringkat
Indonesia di CyberCrime Naik, 2010, Kompas.Com, http://tekno.kompas.com/read/2010/04/30/10240384/Peringkat.Indonesia.di.CyberCrime.Naik
0 Komentar