PENIPUAN BERBASIS ONLINE

I.PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Teknologi informasi telah berhasil membangun suatu kebiasaan baru di suatu masyarakat global yang mempengaruhi perubahan pola kebutuhan hidup masyarakat di bidang sosial dan ekonomi, yang lazimnya bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi dengan bertemu secara fisik atau konvensional menjadi bertransaksi, berbisnis maupun bersosialisasi secara elektronik yakni saling bertemu di dalam dunia maya, karena hal tersebut diyakini dapat mempermudah transaksi, lebih menghemat waktu, biaya dan tak terbatas oleh ruang dan waktu. 
Sebagai akibat perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dan cepat tersebut, maka cepat atau lambat akan mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, karena teknologi informasi membuat dunia  .Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. 
Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e –commerce . Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana sebagai contoh penipuan berbasis online.Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan mengecohkan,yang bersifat tidak jujur atau bohong untuk bercanda,manyakiti,dan mengakali gunanya untuk mencari keuntungan maupun kesenangan pribadi maupun kelompok.penipuan ini biasanya berawal dari pengenalan yang bersifat ajakan kepada pembaca maupun pendengar.Penipuan merupakan salah satu penyakit yang apabila dilakukan dapat merusak silaturahmi antarsesama,sehingga berujung pada kerugian bagi orang lain,akhirnya berakibat kurangnya kepercayaan orang kepada sesame.Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,mengakibatkan penipuanpun berkembang pula sehingga sudah berbasis internet,yang dikenal dengan penipuan online.Penipuan online merupakan suatu tindakan dimana terjadi interaksi antara oknum tidak bertanggung jawab dengan konsumen melalui media yang berhubungan dengan internet dapat berupa blog,web,facebook,bbm,Instagram,twitter,dan sebagainya,sehingga terbentuknya kerugian yang umumnya berupa materi(uang).
Albert Lay (2008), pada tahun 2008, Indonesia duduk pada posisi ke-12 dalam urutan Negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki kegiatan jahat (malicious) berdasarkan negara, namun tahun-tahun berikutnya pada 2009-2010 peringkatnya melonjak cepat, dan langsung duduk di peringkat 9, di apit oleh Australia di peringkat 8 dan Filipina di peringkat 10. Secara total, untuk kawasan APJ (Asia Pasifik Jepang), Indonesia berkontribusi atas 3% dari total regional kegiatan malicious, tidak hanya itu pada kegiatan dengan niat jahat peringkat Indonesia juga naik
    Indonesia telah mensahkan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime) yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun dalam beberapa kejahatan internet undang-undang ini juga tidak tegas. Misalnya berdasarkan dari contoh kasus (Terlampir), pihak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dikarenakan dalam UU ITE belum mengatur mengenai cybercrime secara terperinci. Seperti dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini masih terlihat belum jelas sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah kerugian konsumen, sedangkan dalam kasus ini pihak yang dirugikan bukanlah pihak konsumen, melainkan pihak produsen sebagai pemilik situs.
Untuk itu pemerintah dalam melaksanakan perannya sebagai pelindung masyarakat mebuat sebuah peraturan.Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."[1]
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat  para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

         II. TINJAUAN MASALAH
Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya (Rahardjo, 2002:59). 
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet mengundang untuk terjadinya kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet, kejahatan terhadap penggunaan teknologi informatika semakin meningkat mengikuti perkembangan dari teknologi itu sendiri. Semakin banyak pihak yang dirugikan atas perbuatan dari pelaku kejahatan siber tersebut apabila tidak tidak ada ketersediaan hukum yang mengaturnya. Sebelum diberlakukan UU ITE, aparat hukum menggunakan KUHP dalam menangani kasus-kasus kejahatan dunia ciber. 
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang cybercrime masih bersifat global. Teguh Arifiady mengkategorikan beberapa hal secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu :
  1.  Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian pada Pasal 362 KUHP.
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang terdapat dalam Pasal 406 KUHP .
  3. Delik tentang pornografi terdapat dalam Pasal 282 KUHP. 
  4. Delik tentang penipuan terdapat dalam Pasal 378 KUHP .
  5.  Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain.
  6. Delik tentang penggelapan terdapat dalam Pasal 372 KUHP & 374 KUHP. 
  7.  Kejahatan terhadap ketertiban umum terdapat dalam Pasal 154 KUHP. 
  8. Delik tentang penghinaan terdapat dalam Pasal 311 KUHP. 
  9. Delik tentang pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 263 KUHP. 
  10.  Ketentuan tentang pembocoran rahasia terdapat dalam Pasal 112 KUHP, pasal 113 KUHP, & pasal 114 KUHP.
  11.  Delik tentang perjudian terdapat dalam Pasal 303 KUHP.  

Perubahan cara belanja dengan menggunakan internet adalah bentuk dari satu perubahan dibidang teknologi.
Piotr Sztompka (1993: 7-8) Perkembangan sosial yang melukiskan perkembangan potensi yang terkandung dalam sistem sosial. Konsep perkembangan sosial ini memuat tiga ciri yaitu: 
  1.  menuju kearah tertentu dalam arti keadaan sistem tak terulang sendiri disetiap tingkatan.
  2. keadaan sistem pada waktu berikutnya mencerminkan tingkat lebih tinggi dari semula.
  3. perubahan dipicu oleh kecenderungan yang berasal dari dalam sistem (misalnya : pertambahan penduduk yang diikuti oleh peningkatan kepadatan, penanggulangan kontradiksi internal menciptakan kehidupan yang lebih baik, menyalurkan kreativitas ke arah inovasi yang berarti)
III.PEMBAHASAN
Berdasarkan tinjauan pustaka,maka pelaku yang terlibat dalam perkara diantarnya korban dan pelaku penipuan. Korban adalah seseorang yang menderita kerugian langsung sebagai akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melaksanakan suatu tindak pidana kriminil(penipu).Korban yang meminta layanan berupa layanan jasa maupun barang dengan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku penipuan.
persoalan tindak pidana penipuan melalui media Online adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat,hampIr disetiap daerah terjadi . 
A. Peranan Korban Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Online Shop
Mengenai peranan korban dalam terjadinya tindak pidana penipuan transaksi jual beli di internet.korban memiliki peranan yang yang cukup besar, yaitu dengan secara tidak sadar menjadikan dirinya diapat dikendalikan oleh pelaku, sehingga menjadikan  korban menjadi korban atas kejahatan yang dilakukan pelaku.Misalnya dalam hal ini memberikan kepercayaan terlalu berlebih kepada pelaku dan korban belum mengetahui secara jelas mengenai identitas pelaku. Dengan memberikan kepercayaan berlebih tersebut maka korban akan dengan mudah dijadikan oleh pelaku sebagai korbannya.
Apabila kita melihat proses terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini penipuan transaksi jual beli di internet, biasanya pelaku menawarkan barang dengan harga yang sangat murah bahkan harga yang ditawarkan melampaui akal hal itu digunakan pelaku untuk menarik korban agar membeli produk selanjutnya pelaku meminta korban untuk mentransfer uang muka, dan  korban menuruti karena  menginginkan barang tersebut. 
Disini peranan korban terlihat dalam kejahatan yang dilakuan oleh pelaku, karena dengan mudahnya mempercayai pelaku dan akibat ketidak hati-hatian dari korban sehingga menjadikan  korban dapat dikendalikan oleh pelaku. Padahal apabila dipikir secara logika perihal harga yang ditawarkan pelaku sudah jelas bahwa hal tersebut seharusnya dapat dicurigai atau menggunakan identitas siapa saja untuk melakukan berbagai jenis transaksi elektronik.hal ini dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menentukan identitas dan lokasi pelaku yang sebenarnya.karena alat buktinya dapat dimanupulasi  Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet mengundang untuk terjadinya kejahatan. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet.maka dari itu saya membuat aplikasi yang dapat melacak penipu dengan setiap pemasangan iklan maupun produk jualan di internet dapat terdekteksi dengan cepat dengan cara sebagai berikut:
  1. Ketika login menggunakan barcode kartu tanda penduduk/kartu tanda mahasiswa.
  2. Teraktifnya lokasi keberadaan sekarang(sistem informasi geografis).
  3. Memasukan no hp aktif.
  4. Scan sidik jari.
dengan terpenuhnya 4 intruksi diatas,dapat dengan mudah menemukan pelaku kejahatan(penipu). Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan sistem berbasis computer yang didesain untuk mengumpulkan, mengelola, memanipulasi, dan menampilkan informasi spasial (keruangan). Yakni informasi yang mempunyai hubungan geometris dalam arti bahwa informasi tersebut dapat dihitung, diukur, dan disajikan dalam sistem koordinat, dengan data berupa data digital yang terdiri dari data posisi (data spasial) dan data semantiknya (data atribut). SIG dirancang untuk mengumpulkan, menyimpan dan menganalisis suatu obyek dimana lokasi geografis merupakan karakteristik yang penting, dan memerlukan analisis yang kritis . Penanganan dan analisis data berdasarkan lokasi geografis merupakan kunci utama SIG. Oleh karena itu data yang digunakan dan dianalisis dalam suatu SIG berbentuk data peta (spasial) yang terhubung langsung dengan data tabular yang mendefinisikan bentuk geometri data spasial.dengan adanya pemetaan ini pelaku penipuan akan mudah ditemukan karena teralokasi tempat keberadaaannya.dan sidik jari itu sendiri digunakan untuk keperluan identifikasi karena tidak ada manusia yang memiliki sidik jari persis sama sekalipun kembar identik. Pola sidik jari selalu ada dalam setiap tangan dan bersifat permanen. Dalam artian, dari bayi hingga dewasa pola itu tidak akan berubah sebagaimana garis tangan. Setiap jari juga memiliki pola sidik jari berbeda  jadi ketika pelaku meniklankan suatu untuk dipasang diinternet sidik jari pelaku tersebut sudah tersimpan hal ini memudahkan dalam mengindentifikasi pelaku.sedangkan,fungsi identitas diri digunakan untuk proses penetapan pelaku sendiri dimana setelah dilakukannya pemeriksaan,identitas ini juga digunakan untuk kelengkapan informasi pelaku(mengenal siapa pelaku).




IIII.DAFTAR PUSTAKA
Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi.
      Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
       PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,h. 13-14.
Solahuddin, SH (penyusun) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: 
     KUHP (Jakarta : 2008) hal.154.
Sztompka.Piotr.2005. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarata:Prenada Media.
Lain-lain:
Perundang –undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Internet:
Wiek, Peringkat Indonesia di CyberCrime Naik, 2010, Kompas.Com, http://tekno.kompas.com/read/2010/04/30/10240384/Peringkat.Indonesia.di.CyberCrime.Naik







Previous
Next Post »
0 Komentar